MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Program pemerintah pusat yakni Perhutanan Sosial, sudah dikebut sejak tahun 2014.
Program tersebut, memberikan angin segar bagi konflik agraria yang sejak puluhan tahun. Yang turut merugikan masyarakat, dari sebagai pihak minor.
Masyarakat mulai bisa memiliki dan menggarap lahan di kawasan hutan, dengan mengantongi SK PERHUTANAN SOSIAL sesuai dengan fungsinya.
Hal tersebut dibahas di Forum Group Discussion (FGD), bertema ‘Menjawab Tantangan dan Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumsel, di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumsel, Sabtu (11/9/2021).
Diungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, setelah bergulir selama tujuh tahun, program PERHUTANAN SOSIAL masih kurang optimal.
Terutama minimnya dorongan politis, di sektor legislasi dan pengawasan para anggota DPRD dan juga peran serta pemerintah daerah.
Menurutnya, PDI Perjuangan DPD Sumsel mencoba mengakselerasi salah satu program yang sangat mewakili Nawacita. Yang juga digaungkan Presiden RI Joko Widodo, lewat program PERHUTANAN SOSIAL.
“Prinsip PERHUTANAN SOSIAL adalah berkeadilan, berkelanjutan, memiliki kepastian hukum, dan partisipatif untuk masyarakat,” katanya, Minggu (12/9/2021).
Dia mengatakan, PERHUTANAN SOSIAL menjadi salah satu program prioritas nasional di masa Presiden Joko Widodo. Karena didesain sebagai akses legal masyarakat, yang mengelola lahan di sekitar kawasan hutan.
Giri Ramanda menuturkan, PERHUTANAN SOSIAL merupakan salah satu upaya redistribusi lahan kepada masyarakat, secara legal.
“Daripada dianggap merambah kawasan hutan yang berstatus milik negara, lebih baik dilegalkan. Karena kegiatan masyarakat itu, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan perekonomian keluarga,” katanya.
Diungkapkannya, PERHUTANAN SOSIAL saat ini masih menghadapi beberapa permasalahan. Seperti layanan layanan birokrasi dalam penunjang.
Baik dari segi pengetahuan dan pendampingan, yang belum maksimal dari negara. Karena ini, pendampingan justru lebih banyak dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang tidak berkewajiban melakukan hal tersebut.
Selain itu, problem administrasi atau persyaratan pengajuan usulan PERHUTANAN SOSIAL yang perlu disederhanakan. Semua usulan perijinan PERHUTANAN SOSIAL saat ini, lanjut Giri, masih dibebankan kepada masyarakat.
“Kebijakan anggaran untuk Perhutanan Sosial masih sangat minim. Pemerintah daerah dan provinsi masih kurang mengakomodir masyarakat, karena setelah izin keluar dari presiden,” ucapnya.
Giri melanjutkan permasalahan selanjutnya adalah bagaimana mengelola lahan itu agar bermanfaat.
Juga dukungan politik dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten belum maksimal. Ruang lingkup PERHUTANAN SOSIAL, masih dipandang hanya di dinas kehutanan. Padahal ini tugas lintas instansi.
Direktur Program dan Jaringan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana menuturkan, kurangnya dukungan politik untuk PERHUTANAN SOSIAL.
Sejak 2017. HaKI telah menjadi pendamping PERHUTANAN SOSIAL di 11 kabupaten di Sumsel.HaKI melakukan pendampingan, untuk 98 izin Perhutanan Sosial dengan total area 38 ribu hektare.
Beberapa tantangan dalam Perhutanan Sosial, lanjut Dedi, yang masih perlu dimaksimalkan yakni lemahnya institusi lokal pemerintah. Terutama untuk menjalankan gagasan atau konsep, yang direncakan oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat setelah mendapatkan SK Perhutanan Sosial bukan berarti dilepas begitu saja. Namun harus ada pendampingan, sehingga program Perhutanan Sosial ini tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ungkapnya.
Upaya koordinasi dan peningkatan kerjasama antarinstansi, menurut Dedi, harus dilakukan lebih intensif.
Menurut Dedi, selain itu pemerintah, dunia usaha, partai politik serta LSM harus berbagi peran secara proporsional. Terlebih dalam menghadapi tantangan, yang dirasakan oleh masyarakat.














