MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua ormas Manggala Garudah Putih (MGP) Ramdan Juniar, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) agar menyikapinya dengan serius dan terang benerang.
Yakni terkait isu dugaan masalah Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2020, yang belakangan ini ramai dan terus bergulir jadi bahan perbincangan.
Ramdan mengatakan, jangan sampai masyarakat dibuat bingung dan mendapatkan informasi yang simpang siur.
Harus ada titik terang dan kejelasan, tentang permasalahan anggaran DBHP yang diturunkan ke setiap desa itu.
“Intinya begini, kalau memang ada potensi kerugian negara ataupun tindak pidananya, kalau bisa oleh APH dibuka saja ke publik,” ucapnya, Senin (13/9/2021).
Jika memang tidak ada kerugian negara dan juga tindak pidananya, lanjutnya, APH juga bisa menyampaikannya ke publik.
Karena, masyarakat saat ini menunggu pernyataan dari pihak APH untuk memastikan hal tersebut.
Hingga persoalan masalah DBHP itu clear, tidak ada prasangka buruk dimata masyarakat secara umum.
“Kami sangat mendukung APH untuk melakukan penyelidikan, apapun hasilnya. Agar masyarakat tidak berburuk sangka. Bila hitam sampaikan hitam, bila putih sampaikan juga putih,” ucapnya.
Seperti diketahui, setiap Desa di seluruh Kabupaten Purwakarta mendapatkan anggaran dari DBHP secara berpariasi.
Tergantung besaran perolehan pajak di desa masing-masing, semakin besar perolehan pajaknya semakin besar pula desa tersebut mendapatkan anggaran dari DBHP.
Rata-rata anggaran dari DBHP oleh pihak desa, dinilainya, dibelikan kendaraan pengangkut sampah, baik itu Cator maupun mobil untuk mengangkut sampah.
“Akan tetapi sangat disayangkan, pihak pembeli tidak melakukan proses pembelian dengan menggunakan E-catalog,” katanya.














