[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KARAWANG –
Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tentang adanya bentrok antara Debt Collector dengan salah satu Ormas Karawang, Polres Karawang gerak cepat mengantisipasi bentrok susulan. Alhasil, 12 anggota ormas diamankan ke Polres Karawang, karena melakukan pengerusakan di salah satu kantor finance dan hotel Britz, Jumat (17/9/2021).
“Dari 12 yang diamankan, hanya tiga orang yang baru kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, ES (23), ER (56) dan TK (29), yang telah melalui hasil pemeriksaan penyidik dan bukti permulaan yang cukup kuat. Sisanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
Dikatakan Kapolres, penyidik turut menyita sebilah Golok, dua bongkah batu kali, pecahan kaca, alat pengatur huhu yang sudah rusak, dua unit kendaraan sepeda motor, dua pucuk Softgun laras panjang dan rekaman CCTV.
“Kami masih mengejar pelaku lainnya, termasuk pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Satpam Adira Finance,” terang Kapolres.
AKBP Aldi Subartono menjabarkan,
masing-masing tersangka akan dikenakan pasal berbeda, tergantung peranannya.
“Ada yang kita kenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun Penjara, ada juga Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara dan satu orang lainnya dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara,” tukasnya.
Disinggung situasi terkini Kabupaten Karawang, Kapolres mengatakan sudah kondusif.
“Untuk menjamin keamanan, kita tempatkan personil di lokasi tertentu sambil terus aktif melaksanakan giat patroli,” imbuhnya.
Kapolres berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat baik Ormas, LSM ataupun Organisasi kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Karawang tidak terprovokasi, percayakan pihak Kepolisian dalam menangani suatu tindak pidana dan tidak main hakim sendiri.
“Segera laporkan bila ada persoalan yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Kita juga sudah luncurkan program Lapor Pak Kapolres, sebelumnya sudah ada aplikasi Karawang Tangguh, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan saya maupun petugas. Mudah-mudahan peristiwa perampasan kendaraan oleh dept collector ini tidak lagi terjadi,” tukasnya.














