Reporter : Bang YF
PALEMBANG, Mattanews.co – Pemerintah Kota Palembang yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hampir mencapai 400 persen mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut Forum Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah mengelar diskusi Panel dengan tema “Kebijakan Penyesuaikan Tarif PBB di Kota Palembang, Rasionalkah?. Acara sendiri difasilitasi oleh pihak DPRD Palembang hingga berlokasi disalah satu ruangan rapat DPRD Kota Palembang, Selasa (21/05/2019).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan, beberapa Anggota DPRD kota Palembang, seperti, Ardiansyah, Antoni Yuzar, Anton Nordin dan Firmansyah, dan Alex Andonis. Terlihat juga Inspektur Kota Palembang, Gusman Yuzar, Staff Khusus Bidang Pariwisata kota Palembang, Herlan Asfiudin, perwakilan Ombudsman Sumsel, Agung Pratama, Suparman Romans, Presiden GANN, Dewi Gumay, dan tokoh masyarakat kota lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan mengatakan, pihaknya juga cukup menyesalkan atas tindakan pemerintah Kota Palembang yang menaikan trif PBB hingga angka yang cukup besar.
“Mendengarkan keluh kesah masyarakat, kami mohon kepada Pak Walikota tolong ditinjau ulang (kenaikan PBB),” ucapnya.
Dikatakan Daramawan, jika ini ditinjau ulang maka akan ada konsekuensinya seperti memang perlu dikaji ulang. “Kita sudah menentukan pendapatan bersama-sama (PAD) padahal intinya sudah kita sebutkan dari sektor hiburan, hotel dan restoran, namun belum maksimal, perlu pembahasan lebih lanjut, dan minta komitmen kepada pak wali, Kalau nanti di revisi oleh pemerintah, kalau bisa tidak ada yang gratis, karean kalau bisa masyrakat harus memiliki perasaan membangun, itulah bentuk keadilan PBB,” katanya.
Sementara itu Pemkot Palembang melalui perwakilannga Gusmah Yuzar menyatakan, untuk sementara ini Pemerintah Kota Palembang masih pada posisi yang sama, yakni pada penyesuaian PBB yang diterapkan.
“Kami posisinya tetap menampung masalah dan keberatan masyarakat. Sementara ini kami masih pada keputusan awal, karena masalah ini akan kami kaji ulang lebih dalam bersama Wali Kota,” ungkap dia.
Yuzar menjelaskan pihaknya berkomitmen menjalankan perintah Undang- undang yang telah didasarkan pada awalnya di UU nomor 12 tahun 1994 yang kewenangannya pada Kementerian Keuangan untuk menetapkan besaran tarif PBB.
“Kemudian setelah keluarnya UU nomor 32 tahun 2004 kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda lalu keluarlah UU nr 28 thn 2009 pengelolaan pbb perkotaan diserahkan ke Walikota. Berdasarkan itu kita mencoba sesuaikan dengan menerbitkan Perda nomor 3 tahun 2011 dan terakhir untuk menyempurnakan terbitlah Perda nomor 2 tahun 2018 yanh mengatakan setiap 3 tahun sekali NJOP ditetapkan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Suparman Romans selaku inisiator Forum diskusi menyikapi kebijakan yg diambil pemerintah kota Palembang terkait PBB.
“Pemkot mengatakan penyesuaian itu sudah ada kajiannya dengan konsultan, namun jika iya betul kajian itu pasti tidak menimbulkan persoalan. Kita ingin menawarkan solusi bahwa PBB bukan satu-satunya jalan meningkatkan PAD. Yang pasti kami akan menempuh jalan bagaimana meminimalisir beban pajak ini di masyarakat,” bebernya.
Pihaknya menunggu putusan dari pemerintah Kota Palembang hingga jangan sampai Wali Kota menjadikan rakyatnya sebagai bahan ujicoba kebijakan yang menimbulkan gejolak di masyarakat.
Editor : Anang