MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Maraknya sindikat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia -Malaysia yang masuk melalui wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), mengharuskan petugas memperketat pengawasan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepala Kantor Imigrasi Putussibau Kapuas Hulu, M. Ali Hanafi, pada Senin (11/10/2021).
Penegasan Putussibau tersebut menyusul kasus larinya lima orang TKI ilegal asal Indonesia dari tahanan imigrasi Malaysia beberapa hari lalu.
“Saya yakin itu ada sindikat TKI Ilegal di daerah perbatasan, karena ini sudah sering terjadi. Jadi kami minta petugas di daerah perbatasan memperketat pengawasan terutama di jalur-jalur tidak resmi, karena sampai saat ini pintu resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau ditutup,” tegas M. Ali Hanafi.
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, kelima WNI yang ditahan pihak Imigrasi Malaysia kabur dan masuk lewat hutan wilayah kecamatan di daerah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Desa Langgau Kecamatan Puring Kencana.
“Kejadian itu pada September 2021 lalu, lima orang WNI itu ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, namun ditemukan oleh petugas Malaysia, sehingga ditahan oleh Imigrasi Malaysia dan kelima orang itu melarikan diri,” tutur Hanafi.
Dalam pelariannya, kelima orang WNI yang melarikan diri dari tahanan Imigrasi Malaysia itu ditemukan oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha di hutan perbatasan dan kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di PLBN Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu.
Kelima WNI yang melarikan diri itu diantaranya Viktor Bulan berasal dari Nusa Tenggara Timur, Sahrul berasal dari Nusa Tenggara Barat, Indera Wahyuddin berasal dari Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Farid berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Ikra Akbar berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Ditambahkan Hanafi, dari pengakuan kelima WNI tersebut, pada 22 September 2021 mereka masuk dalam rombongan sebanyak 27 orang, yang pergi ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Kecamatan Badau.
“Mereka itu hendak bekerja di Malaysia, namun saat masuk wilayah Malaysia, 27 orang itu ditemukan oleh petugas Malaysia dan ditahan oleh Imigrasi Malaysia, lima orang kabur dan yang lainnya hingga saat ini masih ditahan di Imigrasi Malaysia,” jelas Hanafi.
“Lima orang tersebut saat ini sedang menjalani karantina di PLBN Badau, untuk selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal,” pungkas Hanafi.














