PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Seorang pria berinisial, RAS (26), akhirnya ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (13/10/2021) lalu sekira pukul 16.30 WIB. RAS diamankan lantaran di warung kopi (Warung) di Desa Hutapadang, Padangsidimpuan Selatan, sambil menjual narkoba jenis ganja.
“Tersangka diamankan berkat laporan dari masyarakat yang menyebut di Warkop di Desa Hutapadang kerap terjadi transaksi ganja,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kamis (14/10/2021) siang.
Maria menjelaskan, guna menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan lidik ke Warkop yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama, RAS. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu topi warna putih berisi sebuah plastik warna biru yang berisi 30 bungkus kertas warna putih dan terdapat ganja seberat 60 Gram.
“Barang haram itu, didapat di samping sebelah kiri tempat duduk tersangka di Warkop. Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan,” tandas Kasubbag Humas.














