[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Pembunuhan yang Menimpa Pelajar di 1 Ulu
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tersangka pembunuhan, Wahyu Alexander Als Alex (22) mengaku khilaf atas kesalahannya yang telah membuat pelajar, Yuliani (15), warga Dusun 1 RT 02 RW 03 Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher, ketika berada di Faqih Usman RT 19 Kelurahan 1 Kecamatan SU-I Palembang, pada Sabtu (18/9/2021) lalu, pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang berdomisili di Lorong Hijrah RT 29 RW 31 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU-I Palembang mengaku dibawah pengaruh minuman keras (mabok tuak-red).

“Saat kejadian, kami berjalan kaki dan dalam kondisi mabuk tuak melintasi lokasi. Rekan saya B (DPO) sempat bertengkar dengan Ketua RT setempat. Sekitar beberapa meter, saya menghadang korban dengan temannya yang menggunakan sepeda motor. Karena putar balik, membuat B kesal dan menusuk leher korban, hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, kami melihat orang membawa korban ke rumah sakit,” jelas tersangka, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang piket.

Dijelaskan tersangka, dirinya hanya menghadang korban, namun yang menusuk korban tidak lain B, dengan menggunakan pisau cap garpu. Setelah peristiwa itu, dirinya dan B berpisah dan tidak ada komunikasi lagi.
“Sejak kejadian itu, kami tidak pernah ketemu lagi. Karena saya pergi ke Jambi sedangkan B, saya tidak tahu kemana,” ujarnya.
Tersangka Alex mengaku selama pelariannya sebulan lebih di Provinsi Jambi, hanya berharap belas kasih orang memberi uang (mengemis-red).

“Disana (Jambi-red) saya mengemis pak. Saya tidak bekerja,” tukasnya tertunduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya sedang memburu pelaku lainnya yang sudah di kantongi identitasnya.
“Doakan saja cepat tertangkap,” terangnya.
Kasat menguraikan, untuk mengetahui peranan dan bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung mengelar prarekontruksi.
“Ya, baru prarekon. Kita ingin tahu bagaimana dia (tersangka-red) menghabisi nyawa korban. Tersangka akan kita jerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” papar Kompol Tri Wahyudi.














