HEADLINE

Kecewa terhadap Sikap Hakim, Parsadaan Sitompul Demo PN Padangsidimpuan

×

Kecewa terhadap Sikap Hakim, Parsadaan Sitompul Demo PN Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Puluhan masyarakat yang tergabung pada Parsadaan (Persatuan) Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling, menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Jumat (22/10/2021) pagi. Aksi tersebut dilakukan karena Parsadaan Sitompul mengaku kecewa terhadap sikap hakim yang memimpin jalannya sidang gugatan Lobu (tanah leluhur) Sitompul kepada PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Ke awak media Kuasa Hukum Penggugat Lobu Sitompul, Rumbi Sitompul, SH, didampingi Ketua Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)-Padangsidimpuan, Paraduan Sitompul, menjelaskan ada beberapa poin yang melatarbelakangi massa melakukan aksi.

Di mana, kata Rumbi, pada sidang lapangan pertama di PT NSHE pada Jumat (1/10/2021) lalu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan terkesan “Ogah-ogahan” (malas-malasan) dalam melihat lokasi tanah yang digugat di Lobu Sitompul. Saat itu, PT NSHE selaku tergugat juga seakan mempersulit pihak penggugat ketika ingin masuk ke lokasi.

“Saat di pintu penjagaan, waktu itu kami dihentikan oleh pihak keamanan PT NSHE, dengan alasan jika ingin masuk, harus memiliki surat negatif swab antigen Covid-19. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan baik dari Hakim atau PT NSHE untuk menyiapkan surat swab antigen,” katanya.

Di sidang lapangan itu juga, turun hujan sehingga terpaksa dihentikan. Lucunya, sebut Rumbe, Majelis Hakim menyebut bahwa sidang lapangan pertama itu telah selesai. Padahal, lokasi yang didatangi belum sampai masuk ke titik utama Lobu Sitompul. Kemudian, pada sidang lapangan kedua pada Senin (4/10/2021) lalu, pihak penggugat mendapati Majelis Hakim sudah bersama pihak tergugat.

“Ini menurut kami sangat fatal. Mana boleh Majelis Hakim yang harusnya netral, malah duduk bersama di dalam sebuah warung di areal PT NSHE. Ini sudah jelas melanggar kode etik hakim. Harusnya hakim itu netral sehingga dapat menghasilkan supremasi hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Atas hal itu, Rumbi menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan Majelis Hakim yang memimpin persidangan Lobu Sitompul ke Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial. Menurut Rumbe, perbuatan hakim yang terkesan “dekat” dengan tergugat sudah mencedarai penegakan hukum yang berkeadilan.

“Dan kami tegaskan sekali lagi, bahwa aksi ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan membawakan persoalan ini hingga ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, agar mereka tahu bagaimana kinerja hakim yang ada di Kota Padangsidimpuan ini. Dan ada beberapa pelanggaran yang akan hakim PN Padangsidimpuan yang menangani perkara ini yang akan kami laporkan,” papar Rumbi.

Sementara itu, dua orang perwakilan Parsadaan Sitompul diterima oleh pihak PN Padangsidimpuan untuk melakukan mediasi. Mediasi aksi itu, dipimpin Hakim PN Padangsidimpuan, Azhary Prianda Ginting, SH. Adapun tanggapan dari Azhary yakni, akan menyampaikan aspirasi dari Parsadaan Sitompul ke pimpinannya.