MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung melakukan riset begitu penting adanya Peraturan Bupati (Perbup) soal Pengelolaan jaringan irigasi berbasis kearifan lokal.
Kondisi pengelolaan irigasi memperhatikan kearifan lokal telah dilaksanakan oleh masing-masing daerah sesuai dengan kultur kebudayaan secara tradisional yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
“Jadi begini, terinisiasi dari pengelolaan irigasi di tingkat desa atau tersier sudah mulai terjadi pergeseran, dalam artian sudah tidak ada lagi namanya gotong-royong, sedangkan dulu namanya Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) selalu memelihara atau memperbaiki saluran irigasi kecil-kecil karena sudah tidak ada namanya iuran dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung Anang Pratistianto, S.T., M.Si., usai kegiatan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Jum’at (22/10/2021) Sore.
“Dengan kegelisahan tersebut, maka Dinas Perkim memandang pentingnya dibuatkan Perbup yang mengatur tentang Pengelolaan jaringan irigasi berbasis kearifan lokal,” imbuh Mantan Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung itu.
Anang menjelaskan, keberhasilan dalam melakukan transformasi masyarakat di masa depan sangat ditentukan dengan adanya gerakan sosial dalam mengubah nilai budaya, dan aturan masyarakat serta eksistensi organisasi.
Hal ini membuat kita menjadi gelisah karena saluran irigasi merupakan sebagai kunci untuk kebutuhan air untuk pertanian yang ada. Kalau ini tidak ada regulasi yang mendukung kedepan pasti akan lebih repot.
“Kami merubah pengelolaan jaringan irigasi berbasis kearifan lokal intinya mengkoneksikan HIPPA dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Kami inginkan HIPPA sebagai lembaga dari Pemdes sehingga nantinya bertanggungjawab penuh mengelola jaringan irigasi dengan baik,” terangnya.
“Dengan begitu tidak mengelola secara teknis, budaya dulu ada itu akan muncul harapan kita seperti itu. Pemdes yang dikomandani Kepala Desa diharapkan sebagai sesepuh atau menjadi teladan dalam mengelola irigasi dengan baik,” sambungnya.
Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung telah melakukan riset terkait hal tersebut. Hal ini sangat didukung oleh Direktorat Kebudayaan Kemendikbud Riset.
“Buktinya, Direktorat Kebudayaan sangat peduli bagaimana bisa mewujudkan menjadi suatu kebijakan tersebut dengan menunjuk Pusat Studi Pemajuan Kebudayaan (PSPK) Universitas Tulungagung untuk menindaklanjuti riset kita sehingga sampai terjadinya suatu kebijakan,” jelasnya.
Anang mengharapkan riset yang telah dilakukan selama ini benar-benar menjadi suatu kebijakan.
“Dinas Perkim sangat khawatir sekali dengan pergeseran norma-norma yang ada pada pengelolaan irigasi di tingkat tersier, dengan demikian agar segera dibuatkan payung hukum yang bisa mengatur hal tersebut,” tandasnya.
Pantauan mattanews.co agenda minta masukan kepada OPD terkait dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo. Dalam membuka agenda tersebut mengharapkan pihak terkait agar melihat mengkaji pentingnya Pengelolaan jaringan irigasi berbasis kearifan lokal.
Agenda tersebut diantaranya Penyusunan Naskah Akademik untuk draft Perbub Tata Kelola Irigasi Berbasis Kearifan Lokal dengan dihadiri PSPK UNITA, Direktorat Kebudayaan, DPMD Provinsi Jawa Timur, Dinas Perkim, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulungagung, Bagian Hukum Setda Dinas Pertanian Kelompok HIPPA Tulungagung, Asosiasi Kepala Desa/AKD Kabupaten Tulungagung namun tidak hadir bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.














