Dua Pemain Narkoba Divonis Mati, PH Tempuh Banding

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terbukti bersalah memiliki narkotika beruap sabu seberat 177 kilogram dan 54.700 butir pil ekstasi, dua pemain narkoba, terdakwa Syarif alias Musa dan Pemesangi Alias Sam divonis majelis hakim dengan hukuman pidana mati, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/10/2021).

Dalam amar putusan, majelis Hakim, Silvi Ariani SH MH menerangkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap Kedua terdakwa Syarif dan Pemesangi Masing-masing dengan Pidana Hukuman mati,” tegas majelis hakim, Silvi Ariani SH MH.

Bagikan :

Pos terkait