[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Pembangunan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VII, Jalan Jendral Sudirman Palembang mengalami hambatan. Pasalnya, pihak perusahaan belum mengantongi IMB, Amdal dan Amdalin, Minggu (24/10/2021).
“Saat ini semua masih dalam proses kepengurusan perizinan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Palembang. Memang butuh waktu dalam kepengurusan surat, karena ada beberapa yang harus di revisi,” ungkap KSO PT Adikarya-Hutama Karya (HK), Rudy Darmawan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fikri SH, saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Fikri menjelaskan, saat audiensi dengan Walikota beberapa waktu lalu, pihak pemerintah Kota Palembang memberikan suport positif atas pembangunan gedung OJK di Palembang, karena dengan adanya proyek pembangunan tersebut, setidaknya pemulihan ekonomi juga akan berdampak di Kota Palembang.
“Dari itu, kami akan ikuti sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Hidup. Meskipun ada beberapa orang atau kelompok yang keberatan atas pembangunan gedung berlantai delapan ini,” ujarnya.
Dikatakan Fikri, dengan berdirinya kantor OJK ini dapat melakukan pengawasan-pengawasan, baik di sektor finance maupun sektor perbankan.
“Dari itu kami berharap agar DLHK dapat segera memberikan ijin perusahaan kami, agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang dapat mencari keuntungan pribadi, dengan menjual kedok lingkungan. Dampaknya juga menghambat proses pembangunan,” tandasnya.