MATTANEWS.CO, LAHAT – Bertempat di Halaman Mapolres Lahat,pada hari ini Jum’at (29/10/2021) sekitar pukul 11.00 wib, Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK,diwakili oleh kasat narkoba AKP Zulpikar SH.,didampingi kasat tahti Iptu Yoto Winarlan, Kanit 1 Ipda Ismail, kasusbi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH laksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dengan cara di bakar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Lahat yang diwakiKi kasi tindak pidana umum, Kalaboratorium dinas kesehatan kabupaten Lahat.
Pantauan awak media Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor Ket-1887/L.6.14.3/Euh.2/09/2021 kejaksaan negeri lahat, yang mana barang bukti narkotika jenis ganja yang diungkap polres lahat pada tanggal 6 September TKP kebon kopi yang di kamupkase ladang ganja didesa muara Cawang kec, tanjung sakti pumu, tersangka Riko Rimanasi bin Riskanong.
Adapun barang bukti narkotika jenis ganja yang di musnakan yakni, 54 ( lima puluh empat) batang di duga narkotika jenis ganja, 1 (satu) karung plastik yang berisi dahan ranting daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2 kg, 1 satu paket sedang daun kering yang terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12.2 gram, 1 paket sedang yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 8,9 gram, dan 2 bungkus biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 29 gram.















