BERITA TERKINI

Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, JPU Tuntut Empat Terdakwa 19 Tahun Penjara

×

Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, JPU Tuntut Empat Terdakwa 19 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya jilid I, Edi Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, dituntut 19 tahun penjara dengan denda uang pengganti (UP) yang berbeda, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sabtu (30/10/2021).

Dalam tuntutannya, JPU, Roy dan rekan mengatakan, dari fakta hukum yang dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka perbuatan keempat terdakwa dalam perkara ini, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut empat terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap JPU Kejati Sumsel, dimuka persidangan.

Untuk keempat terdakwa, Eddy Hermanto (Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), juga dituntut JPU untuk wajib mengganti kerugian negara yaitu uang pengganti (UP).

“Dibebankan kepada Eddy Hermanto sebesar Rp.684.000.000, Syarifudin Rp.1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000 dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564,” beber JPU.

Dikatakan JPU, hukuman uang pengganti kerugian negara tersebut berlaku apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan jika keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan dilakukan penyitaan.

“Apabila harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka masing-masing terdakwa diganti dengan hukuman 9 tahun penjara,” tukas JPU, Roy.