[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda MT diamakan anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, terkait penipuan dan penggelapan pembelian tanah pada tahun 2019 lalu, Jumat (5/11/2021).
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tersebut membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar anggota kami menangkap yang bersangkutan dan sudah dari semalam kami lakukan penahanan terhadap SM,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Tri Martono,
Sarimuda terlibat perkara pada tahun 2019 lalu.
“Untuk sekarang ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap SM,” ujarnya singkat.
Sampai berita ini diturunkan Sarimuda masih dalam pemeriksaan anggota Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, guna mendalami terkait dugaan penipuan dan penggelapan perkara tanah tahun 2019 lalu.














