[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, yang menjerat terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menghadirkan lima orang saksi lainnya yang terlibat, Senin (08/11/2021).
Sidang dipimpin majelis Hakim, Abdul Aziz SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan Alex Noerdin, Maddai Madang, Marwah M Diah, Eddy Hermanto, Ir Loka Sangganegara secara virtual dan satu saksi dihadirkan langsung di muka persidangan, Teguh selaku Arsitek PT Indah Karya.
Dimuka persidangan saksi Marwah, yang saat itu menjabat selaku sekretaris II di yayasan wakaf Masjid Sriwijaya, mengaku mengetahui pencairan dana hibah sebanyak Rp 50 Miliar.
“Untuk pembayaran uang muka kepada PT KSO Brantas Abi Praya Rp 48 Miliar lebih, untuk pembayaran uang muka kepada PT Indah Karya Rp 1,3 miliar lebih dan untuk pencairan dana hibah yang kedua sebanyak Rp 80 Miliar,” jelas Marwah.

Sementara saksi Alex menjelaskan, tanah pembangunan masjid, merupakan aset pemerintah daerah, luasnya 250 Ha.
“Sebagian sudah dijadikan Jakabaring Sport City,” beber Alex.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi SH.MH mengatakan, sidang kali ini akan memperjelas aliran dana uang sebesar Rp 230 juta, berasal dari dana hibah Rp 50 miliar, kalau memang untuk pembangunan masjid / rumah ibadah mengapa menerima honor
“Kalau memang untuk pembangunan masjid mengapa menerima honor. Untuk tanah yang dikatakan Alex sebanyak 250 Ha yang berada di Jakabaring, kalau memang pemerintah daerah memiliki tanah, mengapa saat pembangunan Masjid Raya ada masalah dan tanah tersebut atas nama masyarakat yang pemiliknya,” jelas Roy.
Hingga berita ini di turunkan, sidang masih terus berlangsung.














