HUKUM & KRIMINALPOLITIK

Hobi “Nyanyi” Di Youtube, Buronan Penipu Berkedok Calo PNS Dibekuk Polres Tapsel

×

Hobi “Nyanyi” Di Youtube, Buronan Penipu Berkedok Calo PNS Dibekuk Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Jajaran personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses membekuk seorang pria berinisial, IED (42), warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola. IED dibekuk petugas atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan berkedok calo pegawai negeri sipil (PNS).

Tak tanggung-tanggung, korban IED terhitung hingga belasan orang, dengan kerugian uang ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, IED memperdaya korbannya dengan mengaku memiliki kenalan di jajaran Kemendag RI dan Kemenkumham RI, sehingga mudah untuk memasukkan seseorang jadi PNS.

“Korban (IED) yang melapor ke polisi sampai saat ini 3 orang,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj disela gelaran konferensi pers, Rabu (17/11/2021) di Padangsidimpuan.

Kapolres merinci, akibat aksinya, korban pertama menderita kerugian uang Rp150 juta. Korban kedua mengalami kerugian Rp300 juta dan korban ketiga Rp30 juta. Namun berdasarkan keterangan IED, kata Kapolres, korbannya ada 13 orang. IED juga lupa siapa nama korban yang 10 orang lainnya maupun uang yang telah diserahkan.

“Kegiatan (aksi penipuan IED) dilakukan, mulai tahun 2017,” imbuh Kapolres.

Kapolres menerangkan, penipuan yang dilakukan IED berawal saat para korban mengikuti tes masuk PNS, namun tidak lulus. Kemudian, IED mengiming-imingi para korbannya, untuk “disisipkan” masuk ke instansi di Kemendag RI maupun Kemenkumham RI.

“Melalui press realese (konferensi pers) ini, jika ada korban-korban (IED) yang lain, silahkan/ditunggu laporannya di Polres Tapanuli Selatan,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, IED yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), punya hobi menyanyi dan menyiarkannya (streaming) ke kanal YouTube. Akibatnya, video yang tersiar di youtube tersebut ditonton oleh korban, sehingga korban melapor ke Polres Tapsel.  Dari laporan tersebut  IED berhasil diamankan pada Kamis (11/11/2021) yang lalu di Medan.

“Pelanggaran pasal (IED), tentunya pasal penipuan/penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.