MATTANEWS.CO, SERGAI – Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adin Tambunan menyebut lembaga adat adalah mitra pemerintah. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Pemberdayaan lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut telah diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
“Dalam pasal 13 ayat 3 dituliskan Bupati atau Walikota dapat melakukan pembinaan pemberdayaan desa dan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah,”katanya
Diakuinya dalam era globalisasi serta digital membuat budaya buruk dapat mempengaruhi generasi muda. Dengannya adanya lembaga adat dapat menjadi benteng moral masyarakat.
Dilanjutkannya, lembaga adat juga merupakan organisasi berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan. Dalam hal ini diwakilkan oleh perangkat perangkat desa untuk memberdayakan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal.
“Dengan demikian adat istiadat lokal dapat dilestarikan,”jelasnya
“Terkait hukum adat yang dihasilkan dari rekomendasi para tokoh adat di wilayah Desa. Selanjutnya akan dikaji secara mendalam. Hasilnya dapat diterima secara umum oleh seluruh lapisan masyarakat luas,”pungkasnya














