Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Sambut HUT Batanghari, Bakeuda Hapus Denda PBB P2

×

Sambut HUT Batanghari, Bakeuda Hapus Denda PBB P2

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Batanghari ke 73 yang jatuh pada 1 Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) adakan program penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).

Program tersebut bertujuan untuk percepatan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2, dan menekan nilai pertumbuhan piutang, sekaligus meringankan beban masyarakat wajib pajak dimasa pandemi Covid-19.

Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 tersebut juga juga tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah.

Kepala Bakeuda melalui Kabid PAPPRD Apriyeldi mengatakan, sejak tahun 1994 hingga saat ini secara kumulatif pokok piutang PBB P2 ditambah denda administratif yakni sebesar 35 Milyar Rupiah.

”Dari 35 Milyar tadi, tercatat hampir 10 Milyar itu merupakan denda atau sanksi administratif, sejak pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat sampai dialihkan ke Pemerintah Daerah,” katanya, Kabid PAPPRD Apriyeldi Kamis (18/11/2021).

Penghapusan denda administratif hanya diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan dari tanggal 1 November tahun 2021 hingga 31 Desember mendatang.

”Apabila wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa penghapusan itu berakhir, maka denda akan kembali dikenakan,” sambungnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Pegawai Pemkab Batanghari dan seluruh Aparatur di Desa untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarkat wajib pajak.

”Kepada masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 segeralah untuk melakukan pembayaran, sebelum masa penghapusan denda ini berakhir,” pungkasnya.

Diketahui, kebijakan penghapusan denda administratif ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.