BERITA TERKINI

Diduga BPN Kota Palembang Bisa Terbitkan Sertifikat Baru Dalam Waktu Tiga Hari

×

Diduga BPN Kota Palembang Bisa Terbitkan Sertifikat Baru Dalam Waktu Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kepengurusan penerbitan surat kepemilikan tanah (sertifikat) yang di lakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, mengundang pertanyaan publik. Yang mengagetkan, instansi ini diduga bisa menerbitkan surat baru hanya tiga hari saja, tanpa melalui proses Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (22/12/2021).

“Sesuai SOP, pengurusan surat tanah menelan waktu 56 hari, karena waktu tersebut akan dipergunakan untuk pengukuran, pendaftaran dan lainnya,” jelas Plt Subtansi Koordinator Penanganan Sengketa dan Perkara Penting, Lutfi, kepada awak media.

Disinggung mengenai timbulnya surat baru atau sertifikat baru yang hanya membutuhkan waktu tiga hari, Lutfi menjelaskan, belum bisa menarik kesimpulan.

“Untuk saat ini kita baru lihat fotocopynya saja, belum lihat bentuk fisik asli sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Terungkapnya indikasi kecurangan di Kantor BPN Kota Palembang ini, diketahui setelah adanya H Yunani yang mempertanyakan timbulnya sertifikat baru diatas, tanah miliknya berlokasi di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.

“Saya ini pemilik sah tanah dengan luas 10 Ha dengan dasar Pancung Alas tahun 1959, dilokasi tersebut. Lalu, timbullah sertifikat baru diatas tanah milik kami, atas nama Alpinsi Pandi ST dan itu timbul setrtifikat baru. Tentu, ini mengundang pertanyaan kami,” pungkasnya.