BERITA TERKINI

1994-2021, Tunggakan PBB P2 Dan Denda Batanghari Capai Rp 35 Milyar

×

1994-2021, Tunggakan PBB P2 Dan Denda Batanghari Capai Rp 35 Milyar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Piutang tunggakan PBB P2 Kabupaten Batanghari mulai tahun Pajak 1994 sampai dengan 2021 secara kumulatif pokok piutang ditambah denda administratif mencapai sebesar + Rp 35 Milyar. Hal ini ungkapkan oleh PLT. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin, Kamis (25/11/2021).

“Dari Rp 35 Milyar tersebut hampir Rp 10 Milyarnya merupakan denda atau sanksi administratif, kumulatif piutang tunggakan ini sejak pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat sampai dialihkan ke Pemerintah Daerah,” jelas Tesar.

Berkaitan dengan itu, dijelaskan Tesar Arlin, dengan momentum peringatan HUT Kabupaten Batanghari ke-73 ditahun 2021 Pemerintah Daerah melalui Bupati Batanghari menerbitkan kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2, diatur dengan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PPB P2 kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Batanghari ke-73.

“Hal ini dilakukan untuk percepatan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2, menekan nilai pertumbuhan piutang, dan meringankan beban masyarakat terutama wajib pajak pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda administratif tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

“Kebijakan penghapusan denda administratif ini tidak berlaku dalam waktu yang lama, tetapi hanya diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pada tanggal 1 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Apabila pembayaran dilakukan oleh wajib pajak setelah masa penghapusan itu berakhir maka denda akan kembali dikenakan, diharapkan kepada masyarakat dapat memanfaatkan masa penghapusan denda ini,” beber Tesar.

Dilanjutkan Tesar, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan Batanghari tangguh, kebijakan Bupati tidak hanya mengedepankan pungutan pajak sebagai instrumen tunggal tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dampak Pandemi Covid-19, mensinergikan dengan sektor pemulihan ekonomi, serta tata kelola Pajak Daerah yang semakin optimal.

“Untuk mensukseskan keberhasilan capaian kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, dihimbau kepada seluruh Pegawai Pemkab Batanghari dan Aparatur Desa serta Media untuk menyebarkan secara luas kepada masyarkat. Kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB P2 segera untuk melakukan pembayaran,” sambungnya.

“Jika tidak juga di indahkan himbauan ini, maka akan kita berikan teguran, setelah teguran baru penagihan paksa oleh Satpol-PP selaku penegak Perda,” pungkasnya.