MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Piutang tunggakan PBB P2 Kabupaten Batanghari mulai tahun Pajak 1994 sampai dengan 2021 secara kumulatif pokok piutang ditambah denda administratif mencapai sebesar + Rp 35 Milyar. Hal ini ungkapkan oleh PLT. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin, Kamis (25/11/2021).
“Dari Rp 35 Milyar tersebut hampir Rp 10 Milyarnya merupakan denda atau sanksi administratif, kumulatif piutang tunggakan ini sejak pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat sampai dialihkan ke Pemerintah Daerah,” jelas Tesar.
Berkaitan dengan itu, dijelaskan Tesar Arlin, dengan momentum peringatan HUT Kabupaten Batanghari ke-73 ditahun 2021 Pemerintah Daerah melalui Bupati Batanghari menerbitkan kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2, diatur dengan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PPB P2 kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Batanghari ke-73.
“Hal ini dilakukan untuk percepatan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2, menekan nilai pertumbuhan piutang, dan meringankan beban masyarakat terutama wajib pajak pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.