Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, mengembalikan berkas perkara 5 Komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kemarin. Hal ini dikarenakan masih ada kekurangan dalam pemeriksan.
“Ya, masih ada kekurangan pada berkas perkara, oleh karena itu kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi,” terang Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH kepada awak media, Senin (24/06/2019).
Dikatakan Yuliyati, kedepan tim penyidik Polresta Palembang memiliki waktu selama tiga hari untuk, kembali menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari.
“Kita tunggu penyerahan berkas itu kembali, berikut para tersangka dan barang buktinya, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, proses hukum pada kasus ini harus cepat. Dimana, proses sidang hanya berlangsung selama 7 hari termasuk inkrah,” ujarnya.
Jadi begini, lanjutnya, setelah berkas tersangka diserahkan, maka kami memiliki waktu selama lima hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan. “Sesuai undang-undang yang berlaku, proses sidang berlangsung cepat yakni selama tujuh hari,” tambahnya.
Meskipun para tersangka nantinya mengajukan banding, maka hakim hanya memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan sikap. Selama proses persidangan berlangsung, tidak dilakukan penahanan pada kelima anggota Komisioner KPU Palembang bermasalah tersebut.
“Karena saat ini ancaman hukuman penjara bagi kelimanya masih dibawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan pada mereka selama proses persidangan,” tutupnya.
Editor : Selfy














