MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Diketahui, penggunaan kendaraan bermotor Roda Dua (R2) atau lebih ???????????????????????????????????? sepeda motor di Kota Prabumulih makin digandrungi oleh di setiap kalangan, terutama kalangan remaja.
Mempunyai sepeda motor tujuannya pun bermacam-macam salah satunya sebagai alat transfortasi berangkat sekolah, pastinya simple dan efisien menggunakan kendaraan itu. Namun, dikhawatirkan pengendara R2 tersebut masih di bawah umur.
Para pengendara di bawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya bisa kapan saja menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan suatu pelanggaran berkendara dan berlalulintas. Belum memiliki SIM, tidak menggunakan Helm, bonceng 3, pacu kendaraan kecepatan tinggi dan lain sebagainya.
Dikesempatan ini, melalui diskusi yang diprakarsai oleh MD Kahmi Kota Prabumulih, dengan tema Membangun Peran Strategis Stakeholder: Upaya Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas di Kota Prabumulih.
Kegiatan MD Kahmi yang dipusatkan di Pendopoan Rumdin Walikota Prabumulih menyerap banyak peserta baik Mahasiswa dan Pelajar Prabumulih, yang tentu didukung oleh narasumber dari Satlantas Polres , Dishub , Anggota DPRD Prabumulih bahkan Tokoh Masyarakat dan Pemuda juga Tokoh Mahasiswa, Jumat (3/12/2021).
Dalam 1 materi yang diangkat Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Pelajar, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Prabumulih, AKP Lastari menjelaskan berbagai ketentuan terhadap pengendara di bawah umur tentunya para pelajar.
“Melalui pantauan saya, di Prabumulih ini anak anak yang menggunakan sepeda motor dari SMP, SMA bahkan masih sekolah tingkat dasar. Adapun itu sangat dilarang, karena anak atau pelajar kelas 12 atau berumur 17 tahun yang diperbolehkan berkendara, namun dengan catatan sudah memiliki SIM,” jelasnya.
Lebih dalam menyikapi hal ini, kami telah berkordinasi dengan pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan rapat bersama di Polres Prabumulih. Juga orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dalam mengendarai kendaraan.
“Kami dari pihak kepolisan dalam hal ini satlantas perlu keturut sertaan pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah tentang penggunaan kendaraan sepeda motor ke sekolah, dan sangat berperan penting yaitu perhatian orang tua terhadap anaknya,” ujarnya.
Lebih jelas Kasat Lantas AKP Lastari menyebutkan, orang tua si anak berdalih kebutuhan dan buru waktu dalam setiap aktifitas sehingga anak dibelikan sepeda motor. Gojek mahal, Gokar apalagi dan Prabumulih sendiri minim Angkot, alternatif tentu anak dan orang tua masing masing punya kendaraan sendiri sendiri.
“Ada sisi positifnya penggunaan sepeda motor ke sekolah kalau memang sesuai ketentuan yang mengacu kepada undang-undang lalu lintas. para pelajar tersebut tidak melanggar hukum, telah memiliki SIM, cukup umur, gunakan helm, standar kelengkapan kendaraan, tidak ugal-ugalan di jalan raya dan lain sebagainya, sehingga tidak membahayakan diri sendiri, juga orang lain,” tandas AKP. Lastari.














