MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mesti telah di Yudisium, mahasiswi korban pelecehan seksual di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) tampaknya belum usai. Hal itu dikarenakan, beredarnya Surat Pemanggilan Nomor 167K/UN9.FE/TU.SRS/2021, Perihal Panggilan Menghadap ke-3.
Dalam surat tersebut berisikan, Dekan memanggil saudari “sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya korban dugaan pelecehan” guna memberikan klarifikasi dan keterangan secara langsung kepada Pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, pada Sabtu (4/12/2021) besok pukul 15.30 WIB, di Ruangan Program Studi Magister Manajemen Unsri.
Bahkan pada surat itu, korban harus memberikan keterangan secara langsung dan tertutup. Selain itu, tidak boleh diwakili atau menyertakan orang lain.
Pada surat yang ditanda tangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unsri, Prof. Dr. Mohamad Adam itu terdapat tulisan ‘Jika saudari tidak dapat hadir dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam surat panggilan. Maka akan berdampak kepada tertundanya penyelesaian kasus yang dilaporkan. Sehingga akan berdampak pula kepada masalah-masalah lainnya dalam kapasitas saudari sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya’.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) Keluarga Mahasiswa (KM) Unsri, Dwiki Sandy melalui postingan akan melanjutkan pendampingan dan advokasi bagi korban.
“BEM KM Unsri kembali melanjutkan kerja-kerja pendampingan dan advokasi bagi korban dugaan pelecehan seksual yang ada di Unsri,” tulis postingannya itu.
“Perjuangan yang panjang serta upaya-upaya advokasi yang dilakukan terhadap korban menuai beberapa perkembangan gerakan. Salah satunya ialah pengawalan dan perlindungan akademik bagi korban,” tutup postingan itu.














