MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo menyampaikan keenam Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti penerima bantuan sosial tidak diberikan sanksi maupun mengembalikannya.
Keenam ASN tersebut merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung.
“Jadi begini, meski sudah menerima bansos, keenam ASN tersebut tidak mendapat sanksi maupun harus mengembalikan bantuan tersebut,” kata Bupati Maryoto, di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (6/12/2021).
“Sedangkan ASN tersebut saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuhnya.
Bupati Maryoto menambahkan, sebenarnya mereka yang menerima bansos itu sebelum menjadi ASN.
Sedangkan sebelumnya mereka mengikuti kompetensi PPPK pada Juli 2021 lalu.
“Kita cek dulu memang waktu diusulkan itu masih belum dan masih status pegawai honor,” tambahnya.
“Iya benar, sudah kita hentikan sebenarnya pada Oktober 2021 ketika mereka lulus kompetensi tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, keenam ASN tersebut karena menerima bansos sebelum berstatus ASN, maka kita tidak menjatuhkan sanksi.
“Walaupun sekarang status termasuk ASN kategori PPPK tapi waktu masih terdaftar orang tersebut belum ASN masih honor sampai sekarang masih PPPK masih tahap proses kepengurusan tapi itupun sudah kita hentikan untuk bansosnya,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut, lebih dalam Maryoto memaparkan akan menyampaikan kepada semua satuan Organisasi Perangkat Daerah agar melakukan pendataan ulang kepada stafnya.
“Kita upayakan verifikasi ulang, dan tentu saja meminta kepada semua satuan OPD masing-masing untu mengecek terutama satuan yang memiliki pegawai banyak,” paparnya.
“Pokoknya sekarang berstatus ASN jangan menerima bansoslah,” tukasnya.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Drs.Suyanto, M.M., mengungkapkan terkait dugaan puluhan ASN penerima bansos.
Hal tersebut, menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari temuan BPK dugaan ASN penerima bansos itu, ada enam orang diantaranya empat dari BPNT dan dua PKH,” ungkapnya.
“Namun demikian, bansos bukan diterima atas nama ASN tersebut, tapi dalam satu Kepala Keluarga (KK) dengan orang yang dapat bantuan itu,” imbuhnya.
Dari dugaan belasan ASN yang penerima bansos, lebih lanjut Suyanto menjelaskan, yang terbukti ada empat orang. Mereka sebelumnya sebagai Guru tidak tetap (GTT).
“Saat ikut kompetensi PPPK, keempat orang tersebut dinyatakan lulus. Dan resmi menjadi PPPK pada Juli 2021, namun demikian untuk KK belum diperbarui walaupun sudah berstatus ASN,” terangnya.
Menurut Suyanto, selain empat orang berstatus PPPK, pihaknya juga menemukan dugaan tujuh puluh ASN penerima PKH. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata hanya dua ASN.
“Sama kasus yang paparkan tadi kedua orang itu bukan sebagai penerima langsung,” ujarnya.
“Satu orang adalah orang tua yang masih satu KK dengan anak berstatus ASN, sedangkan satunya adalah istri TNI,” sambungnya.














