MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terus berkomitmen untuk terus berupaya mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang-barang ilegal di masyarakat.
Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan dilakukan oleh pihak Bea Cukai Nanga Badau pada Rabu, (8/12/2021).
Hal itu dilakukan karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Sugeng Nur Ariyadi mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi puncak penyelesaian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan oleh Bea Cukai Nanga Badau sepanjang tahun 2021.
“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau ini menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal. Mulai dari rokok, hingga MMEA ilegal, kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng, acara pemusnahan tersebut diadakan sebagai acara puncak dari program yang sudah dijalani Bea Cukai Nanga Badau selama ini.
“Dan selalu kami gencar-gencarkan yaitu ‘Gempur Rokok Illegal’. Selain itu, ada juga hasil penyerahan dari Satgas Pamtas Yonif 144 Jayayudha,” tambah Sugeng.
Sugeng menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bukti nyata sinergitas antara Bea Cukai Nanga Badau dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat serta aparat penegak hukum lain di perbatasan.
Hal itu dilakukan demi melaksanakan tugas dan fungsi community protector, Bea Cukai Nanga Badau. Barang bukti pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minumal beralkohol.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan, salah satunya dengan cara dirusak dan dibakar.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 1.720.800 batang Hasil Tembakau (HT), berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (Rokok) berbagai merek dan 1.928 botol dan kaleng total sejumlah 521.160 ml minuman beralkohol ilegal berbagai merek, sedangkan perkiraan nilai barang adalah Rp 1.753.460.000,00 untuk rokok dan Rp.39.822.000,00 untuk minuman beralkohol.
Pada kesempatan yang sama, Wijang Abdillah selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi.
“Keberhasilan kami kali ini tentu tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya terutama dari Tim Satgas Pamtas Yonif 144/JY,” katanya.
Wijang memastikan Bea Cukai khususnya Bea Cukai Nanga Badau akan senantiasa terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minumal berlakohol ilegal lainnya.
Sebagai Informasi, Pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang vang Menjadi Milik Negara. Dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas koordinasi.
Pemusnahan dihadiri Camat Badau, Komandan Batalyon Yonif-144 Jayayudha, Kapolsek Badau, Danramil Imigrasi dan Karantina, Administrator PLBN, Tokoh adat, Masyarakat di wilayah perbatasan RI-Malaysia.














