[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua sindikat jaringan narkoba lintas provinsi, ditangkap terpisah dengan barang bukti berupa sabu seberat 955,93 gram, Mulyadi (44) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Syaiful (20) warga Desa Lhok Rambideng, Kecamatan Seunuddon Provinsi Aceh dituntut majelis hakim 16 tahun penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/12/2021).
Dimuka persidangan, majelis hakim, Paul Marpaung SH.MH mengatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU Kejati Sumsel, karena telah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Mulyadi dan terdakwa Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelas JPU Kejati Sumsel, Devianti Itera.
Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Tria SH mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis dalam persidangan yang akan datang.
“Ya nanti kita akan siapkan pledoi secara tertulis,” beber Tria.
Penangkapan berawal saat terdakwa Syaiful ditangkap Satres Narkoba Polda Sumsel di dalam Bus Pelangi, dari arah Jambi menuju arah Palembang, persis saat melintas di Jalan Lintas Palembang – Jambi, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin pada Jum’at 6 Agustus 2021 pukul 00.45 WIB. Tak henti disana, petugas langsung lakukan pengembangan dengan meringkus terdakwa Mulyadi, saat berada di SPBU Betung.














