MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Hingga saat ini, dr. Ismawan Adrianto masih berupaya dalam memperjuangkan haknya yang sempat bermasalah sejak beberapa tahun silam.
Pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dr Ismawan kembali mengirimkan surat yang kedua ke Kejaksaan Negeri di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sebelumnya saya telah menyampaikan perihal isi surat saya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau dan kemudian ditemukan dengan Kasi Datun Kejaksaan,” ungkap Ismawan Minggu kemarin, (20/12/2021).
dr Ismawan menjelaskan, inti dari surat kepada Kejaksaan tersebut yakni dirinya meminta tolong agar informasi yang telah disampaikan dirinya kepada Kejaksaan Negeri di Putussibau dicek kebenarannya.
Hal itu terkait insentif sebagai dokter di Puskesmas Bika beberapa tahun yang tidak ia terima.
“Saya merasa tidak menerima tunjangan insentif dokter pada bulan januari sampai Mei 2021. Pada Bulan Mei – Desember 2020 saya menerima tunjangan insentif full walaupun tanpa isi absensi sama sekali,” ungkap Ismawan.