[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bahrul Alwi SH didampingi Tim Afandi Mulya Kesuma, secara resmi daftarkan permohonan Praperadilan KSK Boombaru ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas penangkapan M Rafli Ardana, atas perkara penyalahgunaan narkoba yang dinilai cacat hukum, karena masih dalam pengobatan RS Ernaldi Bahar, Selasa (21/12/2021).
“Langkah ini kami ambil karena dinilai cacat hukum, sebab penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boombaru Palembang, terhadap klien kami, sejak awal tahun 2021 telah menderita sakit jiwa dan saat ini masih dalam tahap pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” papar Bahrul Alwi, sembari menunjukkan surat resmi permohonan Prapradilan kliennya bernomor : 30/Pid.Pra/2021/PN.PLG.
Bahrul Alwi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP jelas mengatur tentang “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.