[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terbukti membawa sabu seberat 97,63 gram, Fikri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel 11 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (21/12/2021).
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan, menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” papar JPU Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, SH.MH, saat sidang dipimpin majelis hakim, Harun Yulianto, SH.MH.
JPU menerangkan, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda jalannya persidangan, guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Sidang ditunda sampai pekan depan, dengan agenda pledoi,” tukas Harun.
Sebelumnya terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polda Sumsel, di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan, Kecamatan Kertapati Palembang, dengan cara Undercover Buy. Dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 97,63 gram, tersangka digelandang ke kantor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pada 30 Agustus 2021 lalu.














