BERITA TERKINI

Konflik Agraria Jangan Buru-buru Lapor Polisi, Bisa Diselesaikan Melalui GTRA

×

Konflik Agraria Jangan Buru-buru Lapor Polisi, Bisa Diselesaikan Melalui GTRA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Di hari jadinya yang ke 2 Tahun, Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), mengadakan Workshop Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan Seminar Mafia Tanah Penghambat Agenda Reforma Agraria, yang digelar di Aula Kanwil Badan Pertanahan Negeri (BPN) Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (26/12/2021).

Sekjend KRASS Dedek Chaniago mengatakan bahwa Reforma Agraria itu sebenarnya masih tabu (kurang dipahami), mulai dari masyarakat bawah sampai ke Pejabat. Selain itu penyelesaian konflik yang terjadi juga terkesan terburu-buru.

“Memang kedepannya itu sangat berat untuk mensosialisasikannya sampai kebawah, dan terkait penyelesaian konflik atau terwujudnya reforma agraria jangan terburu-buru, langsung melaporkan ke pihak kepolisian, karena bisa diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumsel,” pungkasnya.

10 Desember 2021, kurang lebih dua tahun yang lalu, Komite Reforma Agraria Sumsel terbentuk dengan beranggotakan 9 Organisasi dari unsur Ormas Tani, NGO dan Gerakan Mahasiswa. Dengan mengusung visi terwujudnya Reforma Agraria di Sumsel dan misi terselesaikan 10 titik Sengketa Konflik Agraria di 8 Kabupaten Kota.

Hadir secara virtual pada workshop tersebut Wakil Menteri ATR BPN Republik Indonesia (RI) Dr Surya Tjandra. Pada kesempatan itu Ia mendesak Reforma Agraria harus serius dijalankan karena ini perintah konstitusi dan Presiden RI Joko Widodo.

“Tahun 2022 harus dibunyikan “GONG” biar terdengar, terwujudnya Reforma Agraria khususnya di Sumsel, dengan salah satunya penyelesaian Sengketa Konflik Agraria,” ujarnya.

Selain itu Drs M Rum Kajati Sumsel, mengajak bersama-sama memberantas dan sikat Mafia Tanah, karena menghambat Agenda Reforma Agraria dan bahkan menghambat semua rakyat indonesia khususnya di Sumsel untuk hidup nyaman, aman dan sejahtera.

“Brantas dan sikat mafia tanah di Indonesia, khususnya di Sumsel agar kita bisa hidup lebih nyaman, aman, dan sejahtera,” ucapnya.

Reforma Agraria itu sendiri adalah penataan ulang kembali struktur kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah yang berkeadilan. Pada bulan Januari 2021 KRASS mengadakan Evaluasi Reforma Agraria Sumsel, dari awal mulai terbitnya Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sampai dengan 2020 dengan mengundang penyelenggara dan kelembagaan Reforma Agraria di Sumsel, capaiannya hanya 0,123%.