BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun dan Ahmad Nasuhi Divonis 8 Tahun

×

Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun dan Ahmad Nasuhi Divonis 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedua terdakwa dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman akhirnya divonis 7 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi divonis 8 Tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (29/12/2021).

Dalam Amar putusan yang dibacakan majelis Hakim Abdul Aziz SH. MH, menjelaskan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,Jonto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 jonto pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta Subsider 4 bulan, sementara terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 400 juta Subsider 4 bulan,” terang majelis dalam persidangan.

Usai persidangan KasiPenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH.MH, ketika diwawancarai menjelaskan, putusan yang diambil majelis hakim sudah di dengar bersama.

“Jaksa Penuntut Umum bersikap masih Pikir – Pikir, nanti dalam waktu paling lama 7 hari jaksa sudah menentukan sikapnya, menerima putusan atau menyatakan banding,” terang Radyan.

Sementara Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswandi Idris SH MH mengatakan, pihaknya mengunakan waktu selama 7 hari, untuk menyatakan pikir – pikir.

Senada diungkapkan Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Ridho Junaidi SH.MH.

“Terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun. Memang putusan 8 tahun itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, akan tetapi dalam pembelaan kami meminta bebas, makanya kami menyatakan pikir – pikir,” jelas Ridho.

Menurut Ridho Junaidi, kliennya Ahmad Nasuhi tidak menerima, mengambil, mencuri, mengambil keuntungan dari dana Masjid Sriwijaya, satu rupiah pun tidak ada, seperti dimaksud tuntutan JPU.

“Dari itu, kami lakukan pembelaan, berdasarkan tuntutan JPU, maupun putusan pengadilan dan terbukti juga klien kami tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Artinya apa, klien kami tidak ada menikmati uang tersebut murni, dari putusan tersebut adalah kesalahan mengenai domisili dan proposal, profosal dari pertimbangan majelis hakim tadi harus satu tahun sebelum dalam penganggaran,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ini diduga korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, sementara pembangunan sendiri menggunakan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.