Reporter : Asni
OKI, Mattanews.co – Merasa hak sebagai karyawan tidak dipenuhi, Irawan dan Yan Patra adukan PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (10/07/2019).
Menurut Irawan, permasalahan yang diadukannya adalah menuntut perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama 2 tahun.
“Selama 2 tahun THR tidak dibayarkan. Hanya tahun 2018 yang dibayarkan, itu juga tidak penuh. Hanya separuh gaji, padahal kerja sudah 3 tahun,” ungkapnya disela panggilan Klarifikasi bersama perusahaan.
Lebih jauh, dikatakan Iwan, selama dirinya bekerja di perusahaan perkebunan sawit yang berada di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal itu, diduga PT tersebut menerima karyawan dengan tanpa kontrak yang jelas.
“Selain itu, alat kelengkapan kerja tidak dipenuhi termasuk alat keselamatannya. Padahal, sebagai satuan pengamanan, tugas kami 24 jam penuh,” paparnya.
Disamping itu, Senior Manajer HRD PT. SUJ, Rizwanto mengaku memahami tuntutan Iwan. Menurutnya, persoalan ini akan diteruskannya ke manajemen perusahaan untuk ditindak lanjuti.
“Sebagai pekerja, memang berhak menuntut haknya, sedangkan bagi perusahaan akan dipenuhi sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Terkait pihak perusahaan yang diduga tidak membayar hak karyawan, ia berargumen bahwa dirinya baru bergabung di perusahaan tersebut. Sehingga secara detil dirinya belum mengetahui.
“Saya baru di perusahaan, jadi belum memahami awalnya, kalau memang diawalnya mereka merasa dirugikan, kenapa sekarang jadi masalah,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Tohir Yanto, menyesalkan terjadinya sengketa industrial yang menurutnya merugikan para pekerja. Ia berpendapat, seharusnya pengusaha memperhatikan hak karyawan.
Menurut Tohir PT. SUJ memang belum memiliki data sedikitpun terkait perusahaan ini. Dirinya mengatakan, sejak mulai berdiri, perusahaan ini tidak pernah melaporkan ke Disnaker sebagai wakil resmi pemerintah bidang ketenagakerjaan.
“Terlepas ijin dan lainnya, seharusnya perusahaan membuka diri dengan melaporkan terkait tenaga kerjanya ke Disnaker,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, meski ada undang-undang baru terkait fungsi pengawasan yang sekarang dipegang provinsi, namun Disnaker Kabupaten tetap menjadi fasilisator mediasi awal. “Seperti sekarang ini, ketika ada masalah saja, kami baru dilibatkan,” sesalnya.
Editor : Anang














