BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Ajukan Banding

×

Kejati Sumsel Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Vonis Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis dua terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, terkait putusan 7 tahun terhadap Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Sumsel) dan vonis 8 tahun, terhadap Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), Selasa (4/1/2022).

“Ya hari ini kita menyatakan banding. Untuk berkas banding, sudah kita masukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dikarenakan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH kepada sejumlah awak media.

Dari putusan sebelumnya, tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun, sementara divonis 7 tahun, sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun, namun divonis majelis hakim 8 tahun.

“Dari itulah hari ini kita ajukan banding ke PN Tipikor Palembang,” tegasnya.