BERITA TERKINI

Pemkot Palembang Harus Kaji Ulang dan Pro Rakyat Dalam Mengambil Kebijakan

×

Pemkot Palembang Harus Kaji Ulang dan Pro Rakyat Dalam Mengambil Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Palembang Rubi Indiarta menilai rencana kebijakan Pemerintah Palembang memberikan pajak atas makanan pempek, nasi bungkus dan pecel lele sebesar 10 persen akan berdampak penurunan omset para pedagang, Jumat (12/07/2019).

Dikatakan Rubi, niat Pemerintah Kota Palembang untuk mengenakan pajak 10 persen pada setiap pembelian pempek, ,nasi bungkus dan pecelele ini sangat memberatkan masyrakat. “Sebab banyak sekali dampaknya. Sudah pasti akan ada penurunan omset untuk para pedagang, belum lagi kalau itu di kenakan maka masyarakat tentu akan berpikir ulang untuk beli nasi ataupun pecelele, ketika membeli itu juga tak jarang mereka pula dikenakan biaya parkir kendaraan disetiap lokasi pembelian,” terangnya.

“Kami agak bingung dengan Pemkot saat ini. Kajiannya seperti apa kami juga kurang paham. Tiba tiba langsung buat kebijakan yang sebegitu. Kemarin menaikan PBB yang sangat Fantastis. Hari ini malah mengenakan pajak kepada pembeli nasi bungkus, pempek dan pecelele. Harusnya Pemkot Palembang melakukan sosialisasi dulu,” tambah Rubi yang juga merupakan Sekretaris KNPI Palembang ini.

Dirinya menilai, yang harusnya kena pajak itu yang seperti apa mesti didetilkan. Sebab menurutnya warga sudah tahu harga pecelele itu tdk lebih dari sebesar 20.000. “Lah harga segitu masih kena pajak juga. Heran juga kami. Berdomisili di Palembang ini. Kok macam diam di daerah yang segala sesuatu harus sewa dan bayar. Jangan jangan sebentar lagi jalan kaki lewat di depan Pemkot Palembang itu harus bayar juga,” keluhnya.

“Cobalah Pemerintah ataupun kepala BPPD mengkaji ulang kebijakan yang menurut kami sangat kontroversial ini. Sebab hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan visi Palembang Emas Darusalam. Yang jelas jelas niat utamanya ingin mensejahterakan masyarakat Kota Palembang. Boleh boleh saja hari ini pemerintah mau mengenakan pajak kepada pempek, pecelele dan lainnya, tapi tolonglah berikan keterangan yang jelas. Umpama, apabila belanja lebih dari 200rb maka akan dikenakan pajak 10 persen. Lah kalau semuanya di pukul ratakan masyarakat pasti akan menjerit. Dan dampaknya para pedagang tidak akan laku jualan nya. Mungkin mereka salah mengartikan masukan dari masyarakat tentang memungut pajak dari pedagang pecelele. Bukan itu maksudnya. Bukan mengenakan pajak tapi mengambil retribusi. Sebab lahan kan punya mereka sendiri bukan fasilitas yang di siapkan Pemkot Palembang, kecuali fasilitasnya Pemkot yang menyiapkan,” bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap agar Pemkot Palembang memikirkan lagi rencana rencana yang sangat tidak pro rakyat ini. “Kami juga akan mengadakan FGD tentang ini minggu depan. Dan akan mengundang pihak2 terkait termasuk ketua BPPD,” tutupnya.

Editor : Anang