[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Simpan shabu seberat 0,812 gram, Henda alias Een divonis majelis hakim 5 tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Kamis (13/01/2022).
Dalam amar putusannya, majelis Hakim Edi Cahyono SH.MH, menjelaskan, perbuatan terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan Menjatuhkan Terhadap Terdakwa Hendra Als Een dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun,” ungkap majelis hakim di Persidangan.
Setelah Mendengar pembacaan putusan oleh majelis Hakim baik terdakwa dan JPU sama – sama menyatakan pikir – pikir.
Putusan vonis yang dibacakan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Arni Puspita, dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 Miliar Subsider 4 Bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa di gerebek Tim Anggota Kepolisian, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sultan Agung Lorong Batu Ampar Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang sering terjadi transaksi narkotika. Dari itu, petugas menggerebek terdakwa dan ditemukan shabu seberat 0,812 gram di simpan dalam permen Mentos.














