[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penyuapan Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, kembali hadirkan empat saksi dari Dinas PUPR Muba, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (13/01/2022).
Dihadapan majelis hakim, Abdul Aziz SH.MH, JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH.MH dan Tim KPK menghadirkan 4 saksi dari pihak Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dyan Pratnamas Putra, Alex Saputra, M Apriadi serta Akbar Ardiyakni.
Dimuka persidangan, saksi Dyan Pratnamas Putra, PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Muba, mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhandy sebesar Rp 190,5 juta. Uang tersebut diterima dari terdakwa Suhandy, sebagai uang pinjaman atau uang kasbon, dikarenakan tidak ada uang operasional tiap meninjau ke lapangan tempat lokasi proyek.
“Uang itu saya minta ke Pak Suhandy sebagai uang operasional, itu saya pinjam pribadi dan sudah saya kembalikan ke penyidik KPK RI,” ujar saksi Dian Pratnamas.