MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung menyebut baru ada tiga pelaku usaha tempat hiburan cafe dan karaoke mengajukan permohonan Asesmen.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 Kabupaten Tulungagung kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah kabupaten Tulungagung memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha tempat hiburan cafe dan karaoke untuk membuka usahanya dengan terlebih dahulu mengajukan asesmen kepada instansi terkait.
“Jadi begini, hingga hari ini (Jum’at 14/1) yang sudah mengajukan permohonan Asesmen baru ada tiga tempat hiburan cafe dan karaoke,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Aris Wahyudiono melalui keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
“Yang sudah kita Asesmen ada dua cafe karaoke, sedangkan satunya berkas belum lengkap dan segera akan melengkapinya,” imbuh Aris.
Ia menambahkan, pihaknya setelah menerima pengajuan permohonan Asesmen bersama stakeholder terkait meninjau langsung ke tempat hiburan tersebut.
“Iya benar, kita bersama tim mengecek langsung kesiapan sarana prasarana tempat hiburan cafe karaoke apakah sudah memenuhi kriteria dari satgas gugus kabupaten,” tambahnya.
“Setelah itu, berkas yang sudah lengkap kita naikkan ke satgas gugus kabupaten menunggu surat ijin rekomendasi, setelah keluar maka cafe karaoke yang dinyatakan sesuai prosedur diijinkan boleh beroperasi kembali,” sambungnya.
Pada saat disinggung bilamana ada tempat hiburan tetap membuka usahanya tanpa mengajukan permohonan Asesmen, Kabid Pengembangan Pariwisata itu menjawab secara lugas dan tegas.
“Kalau masalah sanksi bukan ranah kita (Disbudpar.red) yang memutuskan, jika ada indikasi pelanggaran terkait Peraturan daerah (Perda) itu kewenangan Satpol PP Tulungagung, sedangkan kalau pelanggan protokoler kesehatan itu bidang penegakkan hukum di satgas gugus,” tandasnya.














