[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH.MH menunda kasus dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kundur Dr Rivai Abdullah, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (18/01/2022).
Dimuka persidangan beragendakan
mendengarkan keterangan kedua terdakwa (Junaidi dan Rusman-red), namun JPU Kejati Sumsel belum mengantongi izin dari pihak Rutan Klas 1 A Palembang.
“Ya, masalahnya pihak rutan tidak memberikan izin, padahal JPU sudah mengirimkan surat kesana. Ini menyangkut hidup orang, kita sangat keberatan dengan sidang online, karena sinyal putus – putus terus bagaimana menghadirkan bukti – bukti di persidangan,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa Rusman, Lisa Merida SH.MH didampingi Arief Budiman SH, ketika diwawancarai wartawan.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Rutan Negara Klas 1 Palembang, Bistok Situngkir Amd IP MH, mengatakan, pihaknya belum ada perintah.