BERITA TERKINI

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dowo Digulung Satresnarkoba Polres Tulungagung

×

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dowo Digulung Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
SPP alias Dowo bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto: Doc Humas Polres/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – SPP alias Dowo seorang pemuda lulusan dengan ijazah SMA Kejar paket C mengedarkan narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung Polda Jawa Timur di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten setempat.

Diketahui, SPP alias Dowo (27) beralamat di Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

“Iya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong edarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,” kata Iptu Nenny, Sabtu, (29/1/2022) Sore.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, sebenarnya penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Menurut dia, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh petugas Satresnarkoba.

“Ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi, lalu dilakukan pengintaian dengan penuh kesabaran akhirnya pelaku dapat dibekuk dirumahnya masuk Desa Ngebong Kecamatan Pakel pada Kamis (28/1) sekira pukul 07.30 WIB,” tambahnya.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku menjual mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nenny menjelaskan, setelah membekuk pelaku itu, petugas mengamankan seluruh barang bukti dari pelaku dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

“Secara keseluruhan, BB itu antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,93 dan 1,72 gram,” terangnya.

“Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold,” sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, lebih dalam Nenny memaparkan petugas menjebloskan ke rumah tahanan Mapolres Tulungagung.

“Sementara kita masukan dalam tahanan guna penyidikan dan pengembangan oleh petugas,” paparnya.

“Petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Mantan Kanit Dikyasa Polres Tulungagung itu.