BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Puluhan Emak-Emak Geruduk Polrestabes Palembang

×

Puluhan Emak-Emak Geruduk Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Minta Perkara Kasus Penyerobotan Tanah Milik 25 Sertifikat Segera Ditindaklanjuti

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan emak-emak geruduk Polrestabes Palembang, guna meminta agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti pengaduannya tentang penyerobotan tanah sebanyak 25 sertifikat, yang berlokasi di Jalan Jaya 7 Lorong Lematang Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Kamis (3/2/2022).

“Kami berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kami. Sebab, sudah banyak korbannya dan belum ada satu laporan kami yang naik, sementara lapor ke Polda dan Polrestabes sudah kami lakukan, selalu tersendat di tengah jalan. Nampak sekali ada yang bermain dalam kasus tanah CM ini,” jelas salah satu korban Komala Alam (57) warga Jalan Mayor Zen Lorong Peternakan Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang.

Komala Alam menjelaskan, dirinya memiliki tiga sertifikat tanah berlokasi di 8 Ulu dan 16 Ulu.

“Awalnya tanah itu milik orang tua kami, Husin, namun sudah dibalik nama kepada kakak perempuan saya, Neli. Karena keterbatasan waktu dan tempat untuk ngecek ke lokasi, akhirnya kami bermaksud menjualnya. Namun, ketika transaksi, ada sekelompok orang yang tidak suka. Mereka seperti preman membawa senjata tajam datang mengusir kami, padahal itu tanah sah milik kami, sertifikatnya juga ada kok,” ungkapnya.

Korban lainnya, Mei Rofiqoh (52) didampingi kuasa hukum Aida Farhayati SH telah membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (2/2/2022) dengan bukti laporan : STTLP/252/II/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

“Saya dipercayakan menjadi penasehat hukum atas 21 serifikat tanah dari 21 klien kami, termasuk Ibu Mei Rofiqoh. Jadi, tanah klien kami ini ternyat sudah di kapling-kaplingkan oleh mafia tanah dan di viralkan untuk dijual dengan harga dibawah pasaran. Padahal status tanah milik klien kami jelas, ada sertifikatnya,” ungkap Aida Farhayati SH, kepada sejumlah wartawan.