MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Setelah menetapkan tersangka dan menahan S dugaan kasus korupsi dalam penimbunan dan pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu terus melakukan pengembangan.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan, Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial S saja. Penyidikan ini, masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” ungkap Adi.
Dilanjutkan Adi, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi. Baik dari instansi swasta maupun pemerintahan. Tak hanya itu, Kejari Kapuas Hulu juga mengumpulkan bukti kuat yang lainnya.
“Ini kita lakukan dalam upaya penegakkan hukum,” kata Adi.
Dijelaskan Adi, total kerugian negara akibat kasus korupsi Terminal Bunut Hilir itu sebesar Rp 316.742.294,68. Dimana, anggaran dana bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.