[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi dua kawanan jambret ini terpaksa berujung di kantor polisi, Polrestabes Palembang. Rahmat Hidayat alias Dayat (29) warga Jalan KH M Asik, Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu dan Rizky Saputra alias Riko (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang gagal jambret tas Bagus Faturahman (26), ketika melintas di Jalan Merdeka, tepatnya Jerambah Karang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
“Tertangkapnya kedua tersangka berawal saat aksi jambretnya gagal. Ketika diamankan anggota Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, yang kebetulan melintas dilokasi. Saat hendak dibawa ke kantor, mereka melawan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Kasat Reskrim menjelaskan, awal kejadian bermula saat korban hendak lari pagi. Lalu, datang dua pelaku sepeda motor Yamaha X-ride warna putih biru nomor polisi (nopol) BG 3223 AAK memepet korban dari sebelah kiri.
“Jadi modusnya, kedua kawanan ini memepet korban. Lalu, menjambret ponsel dari tangan istri korban. Sontak, teriakan korban didengar warga hingga kedua tersangka berhasil dikepung warga. Beruntung, nyawanya selamat, setelah anggota kita opsnal ranmor hunting,” bebernya.
Sementara, tersangka mengaku rencananya ponsel itu akan dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan dibelikan narkoba.
“Kami ditangkap karena ada warga menghalangi jalan kami. Ketika terjatuh, kami ditangkap polisi,” terangnya.
Sedangkan tersangka Rizki, mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan.
“Saya pernah nyopet di Pasar 16 Ilir, kedua yang ini. Rencananya akan dijual untuk makan pak,” tukasnya.














