[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Muara Enim
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2020. Saiful Rizal ST.MM sebagai PPK dan Muhammad Raden Nasran sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan langsung dijebloskan jaksa ke sel tahanan, Rabu (16/02/2022).
Saat diwawancarai Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH.MH mengatakan, terkait penahanan tersangka Saiful Rizal dan Muhammad Raden Nasran berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021.
“Dimana Kejari Muara Enim sebelumnya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp.1.272.000.000, dalam pekerjaan pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut terjadi pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton sehingga pelebaran jalan tersebut pada saat ini sudah mengalami kerusakan,” jelasnya.
Dengan adanya pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton pada pekerjaan pelebaran jalan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp379.365.349,95.
Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum oleh Kajari Muara Enim, Kajari juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama Saiful Rizal, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama Muhammad Raden Nasran.
“Setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muara Enim menetapkan kedua tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Muara Enim,” tukas KasiPenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan.















