[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Simpan senpi rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi aktif, Zamhari Alias Sam (54) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang. Tersangka digerbek Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa di rumahnya, di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 26 RW 05 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Jumat (18/2/2022).
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka ini memiliki senjata api. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar. Melalui Operasi Senpi ini, kita gerbek dia di rumahnya dan kini kita masih ambil keterangannya terkait kepemilikan senpi rakitan dengan empat butir amunisi aktif,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, kepada awak media.
Dijelaskan Kasat Reskrim, barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang kayu berikut empat butir amunisi ditemukan di rumah tersangka persisnya di dapur, tepat bawah lemari rak piring alumunium.