BERITA TERKINIHEADLINE

Alat Berat Perusahaan Malaysia Rusak Patok Batas Negara, Danrem 121/Abw: Tindak Tegas

×

Alat Berat Perusahaan Malaysia Rusak Patok Batas Negara, Danrem 121/Abw: Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Alat Berat Perusahaan Malaysia Rusak Patok Batas Negara, Danrem 121/Abw: Tindak Tegas
Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny.

MATTANEWS.CO, SANGGAU – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny, S.AP M.M selaku Dankolakops Pamtas RI-Malaysia akan menindak tegas bagi pelaku yang merusak patok batas negara.

Hal itu diungkapkannya, saat ditemukan dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sei Takam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) tentang adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia, yang membuat Parit Steking, sehingga merusak patok batas negara No.G.535, pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

“Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara, dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara,” ungkap Brigjen TNI Ronny.

Setelah mengetahui patok batas negara itu rusak, karena terlindas alat berat, Brigjen TNI Ronny langsung memerintahkan Pamtas Yonif 144/JY, untuk segera cek ke lokasi.

Alat Berat Perusahaan Malaysia Rusak Patok Batas Negara, Danrem 121/Abw: Tindak Tegas
Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY, Pos Sei Beruang saat cek lokasi dan memperbaiki patok batas negara yang rusak di Kabupaten Sanggau.

Benar saja, saat Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY, Pos Sei Beruang tiba disana, patok batas negara tersebut ditemukan dalam keadaan roboh. Kemudian langsung diperbaiki dan memastikan agar patok itu tak bergeser dari kedudukan semula.

“Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Kemudian, anggota langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton,” kata Brigjen TNI Ronny.

Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut. Agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara. Selain itu, juga diberikan penjelasan, apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.

“Apalagi mepet (rapat) dengan Border Line, yang seharusnya ada jarak White Zone dari Border Line. Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional, dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya,” kata Brigjen TNI Dr. Ronny, lulusan Doktor Kriminologi Universitas Indonesia.

Tak hanya itu, Danrem 121/Abw juga menekankan kepada jajarannya, agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat. Sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara. Kemudian, apabila ada kejadian di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia.

Adapun diketahui operator alat berat yang merusak patok tersebut, berinisial L (40), warga Pangrante Timur Kelurahan Layang Tanduk Kecamatan Rantepao Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.

Kemudian L mengakui, bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. L juga menyampaikan, bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal itu. Serta, dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya.