[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tersangka Ahmad Zairil dan Joke
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang lakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, terkait perkara dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), tersangka Ahmad Zairil dan Joke, Jumat (25/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus, Hendi Tanjung SH MH mengatakan, pihaknya tim penyidik Pidsus menyita beberapa berkas dokumen, satu unit komputer yang ada kaitannya dengan perkara AZ dan J untuk dijadikan barang bukti.
“Untuk dokumen yang di sita dari hasil penggeledahan berupa buku tanah sertifikat minutasi merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019,” jelasnya.