BERITA TERKINI

Soroti Distributor Minuman Beralkohol di Tulungagung, Begini Upaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP

×

Soroti Distributor Minuman Beralkohol di Tulungagung, Begini Upaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Sebarkan artikel ini
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung Setiono, S.Sos., M.M., diruang kerjanya, Jum'at (25/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung menyoroti peredaran minuman beralkohol yang belakangan ini sangat marak.

Hal itu terjadi seiring dengan sudah diizinkan pelaku tempat hiburan untuk membuka usahanya dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan.

“Jadi begini, saat ini kita sedang melakukan validasi terhadap distributor resmi minuman beralkohol di Tulungagung,” kata Plt Kepala DPMPTSP Lilik Wijayati, S.H., M.H., melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Setiono di ruang kerjanya, Jum’at (25/2/20220).

Ia menambahkan, berbicara minuman beralkohol yang beredar di Tulungagung, disitu ada namanya sebuah distributor. Sebelum memulai usaha distributor itu harus memiliki surat izin terlebih dahulu.

Distributor minuman beralkohol berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 beserta lampirannya berdasarkan regulasi baru ini semua perizinan sudah ada pada OSS Berbasis Risiko.

“Iya benar, terkait minuman beralkohol ini dikategorikan OSS dengan risiko tinggi otomatis kewenangan dari Kementerian Perdagangan,” tambahnya.

“Nantinya memang pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tentunya bisa diupload melalui OSS RBA karena perijinan sekarang lebih mudah oleh siapapun bisa dilakukan secara mandiri sesuai dimana pun ia berada,” imbuhnya.

“Perlu adanya izin legal sehingga para distributor dapat menjual minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku, namun distributor tersebut harus memiliki legalitas usaha yang sudah terdaftar,” Setiono menambahkan.

Lebih lanjut Setiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan validasi terhadap distributor resmi minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan untuk Kabupaten Tulungagung sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) harus memilki surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

“Sebelum melakukan validasi, kita akan cek dulu dari akun DPMPTSP siapa saja yang sudah menjadi distributor minol tersebut, karena OSS RBA itu user langsung di Pusat,” terangnya.

“Maka kita tunggu dulu, ketika sudah diberikan mandat melihat data itu, segera dilakukan. Terlebih saat ini masih berbenah juga,” sambungnya.

Menurut Setiono, dulu untuk distributor minuman beralkohol di Tulungagung ada toko Seneng yang sudah memiliki surat izin dari Provinsi.

“Distributor itu hanya satu atau dua, selebihnya itu biasanya pengecer dan pemakai,” ujarnya.

Pada saat disinggung, DPMPTSP sebelum melakukan validasi terhadap distributor minuman beralkohol, apakah akan melakukan inspeksi mendadak pada tempat-tempat hiburan diduga sering terjadinya peredaran minuman beralkohol, Setiono menjawa dengan lugas dan tegas.

“Begini, untuk sidak pada tempat hiburan itu, bukan ranah dari kita, karena sebatas teknis admistrasi saja, sedangkan yang berhak melakukan sidak atau razia Organisasi Perangkat Daerah terkait semisal dari Satpol PP itu bagian teknis, namun kita sifatnya hanya membantu saja,” jelasnya.

“Peluang minol di tempat hiburan resmi dan tidak resmi kemungkinan ada, maka kita akan melakukan sidak bilamana bagian teknis melakukan sidak,” imbuhnya.

“Produk minuman beralkohol ini sesuai klasifikasi apakah itu termasuk golongan A, B, C yang tahu itu OPD teknis akan melakukan peninjauan untuk mencocokkan dengan perijinannya,” Setiono menegaskan.

Selaku Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, ia mengharapkan untuk distributor minuman beralkohol agar mendaftarkan izin dahulu, terlebih selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam hal itu.

“Pada intinya, mereka (Distributor minuman beralkohol.red) harus punya izin dulu sebelum melakukan usaha, itu penting sekali,” pungkasnya.