MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) bersama Kapolda Sumatera Barat Minggu, (27/02/2022) melakukan penandatanganan MoU twrkait pelestarian kembali fungsi Ninik Mamak di Minangkabau.
Ketua LKAM, Fauzi Bahar mengatakan penandatanganan MoU ini bertujuan agar fungsi Ninik Mamak kedepannya dapat menjembatani permsalahan-permasalahan hukum adat seperti sengketa lahan, kasus anak kemenakan dan masalah hukum adat minangkabau lainnya.
“kami membuat program kerjasama dengan kapolda untuk mengembalikan fungsi ninik mamak, pemangku adat di minang kabau ini,” kata Fauzi.
Fauzi juga mengungkapkan pihaknya akan menjadi pihak pertama yang menampung permasalahan-permasalahan adat yang ada, dan jika suatu permalsahan tidak bisa diselesaikan di tahap LKAM barulah diserahkan keranah kepolisian.
“Maka dari itu, saya selaku ketua LKAM, minta kepada pemangku adat minang kabau ini, mari kita tegakan hukum adat yang sama-sama mengacu kepada Adat basandi Sarak Sarak basandi kitabullah,” terusnya.
Dengan mengembalikan fungsi ninik mamak di ranah minang ini, Fauzi mengajak agar masyarakat minangkabau tetap memegang teguh filosofi yang berbunyi Anak dipangku, kemenakan di bimbing.
“Yang sama-sama kita ketahui, apa maksud dan tujuan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra, mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelindung masyarakat, sanga setuju apa yang menjadi program LKAM itu.
“Hal ini, juga sangat membantu kami sebagai pihak kepolisian dalam bekerja, yang sering terjadi kasus-kasus bisa di selesaikan oleh kerapatan adat dahulu, seandainya, tidak tuntas di ranah LKAM, barulah pihak kami yang turun tangan,” tutupnya.
Penandatanganan MOU itu, disaksikan oleh seluruh pengurus LKAM Provinsi dan pengurus kabupaten, juga hadir Eka Putra Bupati dan Richi Aprian Wakil Bupati, Tanah Datar.














