HEADLINE

Tuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Cabut, Buruh Di Aceh Tamiang Galang Aksi

×

Tuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Cabut, Buruh Di Aceh Tamiang Galang Aksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Aceh Tamiang, gelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Selasa (1/3/2022).

Kedatangan ratusan buruh yang menggunakan seragam FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, yang merupakan perwakilan dari 18 perusahaan diwilayah Aceh Tamiang itu, mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Salah satu peserta aksi, Herry dalam orasinya menyampaikan, dalam aksi ini, termaktub dalam petisi yang aksi kehendaki yaitu, harus mengandung 5 tuntutan, antara lain, menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Menolak untuk revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan mengembalikan kembali regulasi buruh keawal yaitu, Kepmenaker nomor 19 tahun 2015 dan meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia dan meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat Rekomendasi penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 disampaikan ke DPR-RI,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Nilam Wangi, Rudiansyah juga menyampaikan aspirasinya terkait tatacara penyaluran JHT yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022, mengandung unsur yang sengaja diciptakan untuk menyengsarakan kaum buruh.

“Uang JHT adalah uang tabungan kami sebagai buruh, itu murni uang kami, disitu tidak ada uang milik negara, jadi kenapa hak kami harus ditahan,” ujar Rudiansyah.

Secara tegas ia, meminta agar Pimpinan DPRK setempat menyampaikan rasa keberatan dan penolakannya kepada Pemerintah dan Menteri Tenagakerja.

“Apabila Permenaker ini diberlakukan, maka buruh diseluruh Negeri khususnya Aceh Tamiang, akan merasakan haknya terjepit dan dikebiri, karena itu uang tabungan kami serta hak kami,”pungkasnya.

Amatan media, pimpinan dan anggota Dewan Aceh Tamiang yabg hadir pada saat orasi langsung, menandatangani dan menyetujui petisi yang berikan oleh buruh.