MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi M-Paspor di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sosialisasi itu, dihadiri oleh segenap Kepala Desa di Kecamatan Badau beserta instansi ICQS ( Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan ) yang bertugas di PLBN Nanga Badau.
Diketahui, Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan aplikasi terbaru yang bernama “M-Paspor” sebagai media pendaftaran pemohon dalam pelayanan paspor.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Rio Sadewo menjelaskan, langkah-langkah penggunaan aplikasi terbaru itu.
Mulai dari proses registrasi akun pengguna. Dilanjutkan, pendaftaran antrian online, hingga sampai ke tahap pembayaran.
“Pembuatan paspor, kini lebih mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor,” ungkap Rio Sadewo, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, hadirnya aplikasi M-paspor, dapat mempercepat alur proses permohonan pembuatan Paspor. Selain itu, berkas persyaratan dapat di unggah dari rumah, tanpa perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi.
“Pengisian data diri dan pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi. Pemohon juga dimudahkan dalam pemilihan waktu dan tempat di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia,” tukasnya.














